Sukses

Daripada Sibuk Urus Demokrat, Kader Minta Yusril Fokus Benahi Partai Bulan Bintang

Kisruh gugatan yang dilakukan kader dan pengurus PBB menyangkut AD/ART harusnya mendapat perhatian Mahkamah Partai (MP), namun dalam kenyataannya Yusril selaku Ketua Umum PBB lebih fokus mengurusi kisruh partai Demokrat saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Ihza Mahendra, meminta Yusril untuk kembali fokus mengurusi partai daripada mengurusi kisruh partai Demokrat, selaku kuasa hukum partai Demokrat kubu Moeldoko.

Wakil Ketua 1 PW Pemuda Bulan Bintang Jawa Barat Puad Abdullah geram dengan sikap mahkamah partai, yang lamban dalam merespon gugatan Ali Nurhakim, Ketua PP Pemuda Bulan Bintang hasil Muktamar dan dirinya.

“Seharusnya Mahkamah Partai-lah yang berkawajiban untuk ngurusin masalah itu,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, kisruh gugatan yang dilakukan kader dan pengurus PBB menyangkut AD/ART harusnya mendapat perhatian Mahkamah Partai (MP), namun dalam kenyataannya Yusril selaku Ketua Umum PBB lebih fokus mengurusi kisruh partai Demokrat saat ini.

“Kami harapkan beliau bisa lebih ngurusin dulu urusan internal partai ketimbang ngurusin partai lain,” kata dia.

Sebagai kuasa hukum partai Demokrat kubu Moeldoko dalam kisruh partai berlambang mercy saat ini, seharusnya Yusril tetap memperhatikan keberlangsungan partai termasuk kisruh yang tengah mendera.

“Itu hak Prof Yusril dalam urusan itu, beliaukan menjadi kuasa hukum sebagai profesionalnya beliau dan bukan atas nama ketum PBB,” ujar dia mengingatkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kisruh Internal PBB

Saat ini keberadaan Mahkamah Partai  yang dipimpin Yusril, dinilai lamban dalam menyelesaikan kisruh partai PBB, padahal dalam kenyataannya MP memiliki fungsi dalam menyelesaikan sengketa anggota, fungsionaris dan organisasi sayap.

Dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai disebutkan, Mahkamah Partai merupakan badan peradilan partai yang bersifat mandiri dalam menyelesaikan sengketa anggota, fungsionaris dan organisasi yang dianggap melanggar ketetapan Muktamar dan Peraturan Partai.

“Maka kalau seandainya Mahkamah Partai tidak bisa mengadili sengketa yang dimaksud, ngapain harus ada Mahkamah Partai, sudah bubarkan saja,” ujar dia.

Puad mengingatkan, jika kisruh internal mengenai AD/ART partai PBB tidak mendapatkan respon MP, ia bersama kader lainnya berencana melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri.

“Atau bisa saja kita langsung membawanya ke Mahkamah Agung seperti halnya Ketum Yusril membawa sengketa partai Demokrat ke Mahkamah Agung,” ujar dia.

Dengan upaya itu, Puad berharap MP yang dipimpin Yusril turun tangan untuk menyelesaikan kemelut secara internal mengenai AD/ART Partai Bulan Bintang tersebut.  

“Kita lihat aja dulu apakah para senior kita ini serius menyikapi masalah ini atau hanya dipandang sebelah mata dan menganggap kami sebagai boneka mainan semata,” ungkap dia.