Liputan6.com, Makassar - Hoaks seputar Covid-19 dan mafia tanah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, memiliki dampak dan bahaya yang sama, dengan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Olehnya semua pihak patut waspada terhadap informasi palsu dengan cara memastikan kebenarannya melalui cek fakta.
Karena hoaks dan mafia tanah adalah musuh bersama. Dan saat ini tantangannya hoaks, maka kolaborasi dan gotong royong menjadi sangat penting. Sejalan dengan situasi saat ini, Cek Fakta Liputan6.com melakukan penelusuran informasi seputar Covid-19 dan mafia tanah.
Advertisement
Baca Juga
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun sempat meradang. Oleh maraknya informasi bohong atau hoaks di tengah masyarakat, dalam programnya Makassar Recover menanggulangi penyebaran Covid-19 dan praktik mafia tanah yang menyerang aset tanahnya di Metro Tanjung Bunga.
"Hoaks Covid-19 dan mafia tanah itu bahaya sekali, dan benar-benar faktanya ada. Baik melalui warung kopi dan kanal media sosial," pesan tertulis Mohammad Ramdhan Pomanto kepada Liputan6.com Jumat, 29 Oktober 2021.
Ia mengaku puluhan lurah dan camat pada wilayah kerjanya, ada yang memprovokasi warga untuk tidak percaya dengan program-program Pemkot Makassar menanggulangi penyebaran Covid-19.
Menurutnya ulah oknum lurah dan camat itu bukan lagi sekedar pelanggaran. Melainkan penolakan program pemerintah dan memprovokasi warga masyarakat. Alhasil faktanya sebanyak 30 lurah dan 3 camat di Kota Makassar di non aktifkan dari jabatannya.
Sesuai pantauan Cek Fakta Liputan6.com di Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, pelaksanaan Makassar Recover yang dimaksudkan menjadi pusat penanganan Covid-19 di kelurahan. Berjalan dengan baik dan lancar sesuai standar protokol kesehatan.
Bahkan ibu-ibu yang datang untuk vaksin di Jumat pagi, terlihat dengan sabar mematuhi standar protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Sebelum memasuki kontainer pemeriksaan Covid-19.
"Seperti ini sudah pak, kami harus antri dengan sabar sebelum diperiksa dan ditanya-tanya oleh petugas medis," kata ibu Nurul kepada Liputan6.com.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Ibu Rumah Tangga Sumpah di Pemuda Soal Mafia Tanah
Sementara di Kabupaten Maros, emak-emak di momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 bersumpah memperjuangkan kemerdekaan hak atas tanah dari praktik mafia tanah.
Adalah Ayu Wahyuni, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Di momen Hari Sumpah Pemuda, Kamis 28 Oktober 2021. Ia bersumpah mengaku, genap setahun berburu kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, dan mengungkap praktik-praktik mafia tanah di Dusun Cinranae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Perjuangan ibu beranak tiga ini tak sendiri, mulai dari aktivis mahasiswa hingga praktisi dan jurnalis. Ia rela meluangkan waktu dan tenaga untuk belajar dan mengkonsultasikan solusi dari masalah yang dihadapi.
Seperti terpapar hoaks, dan oknum mafia tanah yang paham betul terkait prosedural pertanahan, dan paham bagaimana karakteristik kantor pertanahan. Dimana mereka biasa melancarkan aksinya, mulai dari tarif hingga tata cara pengurusan. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk mencari celah dan melakukan kejahatan.
Dengan tekad yang sudah bulat, bahkan sudah melaporkan kasus mafia tanah ke Polda Sulsel. Di momen Sumpah Pemuda, Kamis 28 Oktober 2021. Ayu Wahyuni beserta sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Selatan.
Ia mengaku bangga dengan rubrik cek fakta Liputan6.com terlebih dengan adanya penegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus sengketa tanah di Sulawesi Selatan.Menurutnya, kasus pertanahan di Sulsel, di Kabupaten Maros cukup penting karena sebagian besarnya berkaitan dengan mafia tanah.
"Dengan adanya program cek fakta Liputan6.com yang memerangi hoaks. Saya sangat berharap adanya penertiban yang berkeadilan dan berkepastian hukum oleh satgas mafia tanah yang diprakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polri. Karena di Kabupaten Maros praktek oknum-oknum mafia tanah sudah merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Mulai dari level Desa hingga Dispenda, kantor pertanahan melakukan praktek pungutan liar (Pungli)," kata Ayu Wahyuni, Kamis 28 Oktober 2021.
Sementara itu Aswan Panglima GAM Sulsel menyatakan, dengan latar belakang pendidikan dan wawasan penduduk Desa Marumpa yang terbatas seperti petani dan buruh. Mereka sangat rentan dengan kabar bohong (Hoaks) tanpa disertai cek fakta terkait percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat, dan tanah-tanah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan salah satunya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari. Karena di era keterbukaan dan persaingan global, reformasi birokrasi merupakan suatu hal yang tak dapat ditunda, termasuk upaya dan.peran aktif aktivis mahasiswa dalam memerangi praktik mafia tanah, karena ia adalah musuh semua pihak," kata Aswan kepada Liputan6.com.
Advertisement