Liputan6.com, Gorontalo - Perkara sengketa medik dugaan malpraktik, antara Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo dengan pihak keluarga korban MG, dinyatakan berakhir.
Kedua belah pihak, baik dari keluarga MG maupun pihak RS Multazam dan dokter, sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tidak hanya secara lisan, perkara juga dinyatakan berhenti dari kesepakatan 'hitam di atas putih' yang telah disepakati kedua belah pihak.
Advertisement
Baca Juga
Mediasi tersebut juga dihadiri Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Marten mengatakan, keputusan berdamai itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
"Keinginan untuk berdamai ini tentu harus disahuti, mereka sudah dipertemukan, dan alhamdulillah sudah selesai," kata Marten Taha.
Marten Taha mengungkapkan, meninggalnya MG adalah kehendak Allah SWT. Hanya saja penyebabnya dengan cara yang sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa melalui operasi.
"Ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi, ruang komunikasi sudah terbuka antara kedua belah pihak," ungkapnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons IDI Gorontalo
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo Irianto Dunda, yang hadir dalam mediasi juga mengapresiasi keputusan berdamai kedua pihak.
Â
Irianto mengatakan, lewat pertemuan tersebut semua sudah dijelaskan dan saling pengertian yang kembali pada kehendak Tuhan. Sebagai IDI, pihaknya turut berbelasungkawa dan berterima kasih atas pengertian serta kebesaran hati dari keluarga.
"Percayalah bahwa pihak IDI telah bekerja secara profesional, dan tidak ada sedikitpun niat dari seorang dokter untuk mencelakai pasiennya. Di sinilah yang harus dimengerti," kata Irianto Dunda.
Lanjut Irianto, seorang dokter saat bertugas berada dalam sumpah. Dokter akan terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang keilmuan dokter itu sendiri.
"Diakui jika masing-masing pihak mengakui ada miskomunikasi dan informasi, atas dasar itu, keduanya sepakat untuk mengambil langkah bermufakat," katanya.
Advertisement
Kronologi Kasus
Sebelumnya, YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosis oleh dokter AW, pasien dinyatakan memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.
Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi pelengketan usus di seluruh lapisan perut.
Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya adalah dokter TB. Ia merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.
Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.
Selang beberapa hari kemudian, korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG meninggal dunia, pada hari Jumat 15 Oktober 2021.