Liputan6.com, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa baru beberapa waktu lalu. Fatwa itu pun belakangan menjadi buah bibir karena salah satu poin diantaranya menyebutkan bahwa haram hukumnya memberi uang kepada pengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam Fatwa Nomor 01 Tahun 2001 itu menerangkan empat ketetapan hukum. Keempatnya adalah haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan, haram meminta-minta jika memiliki fisik sehat dan kewajiban pemerintah untuk mengurus peminta-minta.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri menjelaskan bahwa alasan mengharamkan seseorang untuk memberi kepada peminta-minta di jalanan atau ruang publik adalah karena hal tersebut sama saja dengan mendukung orang yang mengeksploitasi para peminta-minta tersebut.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Muammar saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021).
Muammar lebih lanjut menjelaskan bahwa ketetapan hukum dalam fatwa berikutnya adalah haram hukumnya bagi peminta-minta jika yang bersangkutan mengemis sementara memiliki fisik yang utuh dan sehat serta faktor malas bekerja. Lalu makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
"Haram hukumnya bagi mereka meminta-minta jika fisiknya sehat dan makruh jika mereka meminta di ruang publik atau jalanan karena itu bisa membahayakan bagi dirinya dan penggunaan jalan," jelasnya.
Selain itu, Muammar juga menuturkan bahwa pemerintah akan berdosa jika membiarkan ada pengemis atau peminta-minta di wilayahnya. Alasannya adalah karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya warganya yang tidak mampu.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.
Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis.
"Sedangkan bagi penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.
Aduan dan Keluhan Masyarakat
Muammar mengaku bahwa fatwa ini dibahas berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat yang diterima oleh MUI Sulsel. Setelah menerima aduan dan keluhan itu, Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel kemudian melakukan pengamatan di sejumlah wilayah.
"Kegiatan mengemis atau minta-minta dijalanan sangat meresahkan kita semua karena menggnggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan," ujar dia.
Dari hasil pengamatan itu, Tim Fatwa MUI Sulsel menemukan fakta bahwa para peminta-minta, utamanya yang masih di bawah umur, sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
"Kami juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak," katanya.
Sebenarnya aturan atau larangan memberi di jalan sudah ditetapkan oleh perda Kota Makasaar Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertibaban lalu lintas.
Namun, pada kenyataan tidak terlaksana dengan baik sehingga MUI Sulsel mengeluarkan fatwa sebagai dukungan kepada pemerintah untuk lebih serius lagi menangani masalah ini, karena pemerintah mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak jalanan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement