Liputan6.com, Serang - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)Â tengah mempersiapkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara penempatan yang sudah memberikan sinyal akan menerima kembali tenaga kerja asal Indonesia, salah satunya Taiwan. Rencananya, pengiriman PMI mulai diberangkatkan tahun 2022 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
"Yang pasti ada 1.100 (PMI) yang tertunda ke Taiwan, belum lagi Korea, Malaysia, masih kami data. Yang mengumumkan buka negara sana, kami tidak bisa intervensi, yang pasti ada sinyal (menerima PMI) dari Korea, Jepang, Thailand, Taiwan, Malaysia, dan Singapura," kata Kepala BP2MI Serang, Joko Purwanto, Selasa (02/11/2021).
Joko menerangkan kalau biaya pelatihan PMI saat ini masih ditanggung oleh calon PMI. Sistem pembayarannya, ditanggung terlebih dahulu oleh bank negara yang sudah bekerja sama dengan BP2MI. Jika sudah bekerja di negara penempatan, PMI akan membayarnya.
"Dari perbankan, dari sisi biaya, sesuai undang-undang memang tanggung jawab pemda, kalau pemda belum (ada biaya) kan ada bank BNI, yang nenginisiasi kredit tanpa anggunan bagi pekerja migran Indonesia," dia menerangkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Anggaran Pelatihan Pekerja Migran Banten
Pemprov Banten meminta BP2MI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan penganggaran pelatihan bagi PMI disetiap kabupaten, kota dan provinsi. Koordinasi teknis diperlukan terkait besaran biaya pelatihan yang harus disiapkan oleh setiap pemerintah daerah.
Tak seperti PMI di Jawa Timur (Jatim) pelatihannya sudah difasilitasi pemerintah daerah. PMI di Banten hanya bisa gigit jari untuk pelatihan tahun 2022 lantaran, mereka masih menggunakan biaya sendiri, karena Pemprov Banten belum memasukkan anggarannya.
"Baru Jatim yang sudah. Sesegera mungkin, kalau mata anggarannya sudah ada mungkin akan kita biayai. Agar BP2MI berkoordinasi dengan Kemendagri agar itu (biaya pelatihan) nanti bisa di masukkan ke masing-masing provinsi, kabupaten dan kota, dalam hal ini Disnaker. Kalau BP2MI kan sudah jelas ada anggarannya. Ini khusus kewenangan kita terkait Undang-undang (UU) 18 tahun 2017 tentang perlindungan buruh migran," kata Kadisnaker Banten, Al Hamidi, Selasa (02/11/2021).
Advertisement