Liputan6.com, Jakarta - Anjing Mickey milik Acun dan keluarganya di Mempawah, Kalbar, hilang. Acun kemudian menggelar sayembara, siapa yang bisa menemukan dan membawa anjing yang sudah 6 tahun bersama keluarganya itu kembali ke rumah, bakal dapat hadiah sepeda motor. Sebelumnya Acun telah menyediakan uang tunai Rp10 juta untuk orang yang bisa menemukan anjing Mickey, namun hadiah itu dirasa kurang, sehingga diganti dengan sepeda motor. Acun mengakui, keluarganya merasa sedih saat kehilangan anjing Mickey.
Sementara itu, Kasat Reskrim Resor Mempawah Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan soal anjing yang hilang tersebut. Pihaknya tengah menyelidiki dan melakukan pencarian. Polisi juga telah memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi rumah Acun, namun belum ada petunjuk yang kuat.
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Viral Pencurian Mobil Mewah Modus Tempel GPS
Komplotan pencuri mobil mewah di Jawa Tengah ini menggunakan modus tempel GPS. Modus ini terbilang baru dalam kasus pencurian mobil. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan, awalnya pelaku menempel GPS. Setelah mengetahui pergerakannya, satu orang pelaku bertugas mendatangi mobil tersebut. Orang ini yang kemudian bertugas sebagaia eksekutor.
Modus baru komplotan pencuri mobil mewah ini terungkap setelah mencuri satu unit mobil Jeep Rubicon milik warga Sukoharjo, Jawa Tengah, pada awal Oktober 2021. Setelah diselediki polisi, mobil itu ternyata sudah dibawa ke Bandung, Jawa Barat, untuk dijual. Penyidik masih mendalami modus pemasangan alat GPS yang dipasang di mobil yang menjadi target komplotan ini. Kuat dugaan, pelaku berkomplot dengan bengkel-bengkel mobil mewah tempat mobil tersebut diservis.
Advertisement
Viral Guru Agama Cabuli 7 Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Jahat sekali apa yang dilakukan seorang guru agama berinisial RH (35). Dirinya mencabuli 7 muridnya sendiri. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Agung, Temanggus, Lampung. Di hadapan petugas, dirinya mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada 7 muridnya. Semua korban masih di bawah umur, yakni antara 9-12 tahun.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara antara 5-15 tahun dan dengan paling banyak Rp5 miliar.