Sukses

Berburu Kasus Tambang Ilegal, Kejati Sulawesi Tenggara Sita Rp14,9 Miliar

Kejati Sulawesi Tenggara mengumpulkan Rp14 miliar lebih hasil menjual alat berat dan ratusan ton nikel dari perusahaan yang terlibat kejahatan pidana korupsi pertambangan.

Liputan6.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melelang 62 kendaraan dan alat berat pertambangan ilegal di wilayah Konawe Utara dan Kolaka. Bekerjasama dengan Kejari Konawe dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejati sudah menjual sebanyak 17 unit hingga Kamis (1/11/2021).

Jumlah keseluruhan penjualan barang sitaan negara, mencapai Rp14.965.566.585 miliar. Pihak Kejati mengekspos kepada awak media hasil penjualan di aula pelaksanaan konferensi pers.

Ada empat tumpukan lebih mata uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tersusun tiga bagian, setiap bagian senilai Rp1 miliar.

Menurut Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sarjono Turin, jumlah ini dikumpulkan dari 3 kasus kejahatan korporasi pertambangan. Ketiganya yakni, kasus PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan Terpidana PT Natural Persada Mandiri (RPM).

"Selain itu, ada pula dikumpulkan dari terpidana pribadi yakni Tuta Nafisa. Semua sudah melalui putusan pengadilan negeri dan mahkamah agung," ujarnya.

Aset perusahaan sebanyak 17 unit ini, diantaranya terdiri dari 14 unit alat berat jenis excavator, 3 unit dump truck senilai Rp 11 miliar lebih. Kemudian, ada 20 tumpukan ore nikel senilai Rp3,8 miliar.

Jumlah sebanyak ini, menurut Kajari Konawe Tadjuddin diperkirakan masih akan bertambah. Mereka menargetkan jumlah Rp60 miliar lebih dari hasil penjualan barang lelang hingga Desember 2021.

"Jika terjual semua, masih akan bertambah, kami berharap bisa maksimal," ujar Tadjuddin.

Dia mengungkapkan, Kejati Sulawesi Tenggara diberikan target hanya Rp1,5 miliar untuk mengungkap hasil kejahatan korupsi pertambangan. Pihaknya bersyukur namun akan tetap maksimalkan mengejar hasil yang lebih banyak lalu dikembalikan kepada negara.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kejar Kasus Korupsi Tambang

Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, mengejar upaya penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Sultra. Tahun 2021, pihak Kejati sudah menyelidiki dan menyidik sekitar 15 kasus korupsi pertambangan. Jumlah ini, dimaksimalkan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dari Januari sampai Oktober ada 11 kasus. yang sudah masuk tahap Penyidikan, ada satu kasus korupsi salah satu contoh PT Toshida, kemudian kasus kosporasi tiga perusahaan ini," ujar Kajati Sultra, .

Tiga perusahaan dimaksud, perkara PT RMI, PT NPM dan perkara atas nama perusahaan PT Bososi. Perusahaan ini, melanggar undang-undang minerba dan pertambangan, dimana mereka melakukan join operasional di PT Bososi yang merambah hutan tak sesuai izin menteri.

"Selain itu, ada kasus-kasus lain yang disidik Polda Sultra terkait kasus IUP bermasalah, penipuan penggelapan, lahan dan masih banyak lagi, sudha disidangkan," ujar Kajati.

Â