Sukses

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haram Memberi kepada Pengemis, Dinsos Makassar Bersyukur

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim mengaku bersyukur setelah mengetahui fatwa itu telah resmi diterbutkan MUI Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Dinas Sosial Kota Makassar menanggapi positif terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang terbuka. Apalagi Pemkot Makassar memang memiliki peraturan yang bunyinya mirip dengan fatwa MUI Sulsel tersebut yang tertuang di dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017.

"Waktu keluar fatwa MUI ini, saya lah orang yang paling bersyukur," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim kepada Liputan6.com, Rabu (2/11/2021). 

Muhyiddin pun menjelaskan bahwa sebelum fatwa tersebut terbit, Pemerinta Kota Makassar sendiri telah membuat peraturan mengenai larangan memberi uang kepada pengemis hingga eksploitasi dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017. Hanya saja kenyataannya, penerapan kedua peraturan itu belum maksimal. 

"Sejujurnya ketika kami sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 37 Tahun 2017 kan terjadi pro dan kontra, artinya ada masyarakat yang memang tidak terima bahwa mereka dilarang memberi di jalan," jelasnya. 

Olehnya itu, lanjut dia, hadirnya fatwa MUI Sulsel ini pun menjadi penguatan dan support terhadap Perda dan Perwali yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut. Muhyiddin pun berharap dengan adanya fatwa MUI Sulsel ini, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017 bisa ditegakkan. 

"Bagi kami pemerintah kota khususnya Dinas Sosial kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi, ini menjadi spirit dan penguatan utamanya untuk penerapan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali 37 Tahun 2017," ucapnya. 

 

2 dari 2 halaman

Jangan Salah Paham

Muhyiddin pun kemudian meminta masyarakat tidak salah paham dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel, termasuk Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2017. Menurut dia masyarakat bukan dilarang untuk bersedakah, tapi perlu dipahami bahwa bersedekah akan lebih baik jika dilakukan ditempat yang tepat. 

"Fatwa MUI ini sebenarnya bukan pada prinsipnya mengemis dan memberi itu adalah haram secara umum, tetapi yang dimaksud adalah memberi kepada pengemis dijalan dan mengganggu ketertiban umum. Jadi itu perlu dipahami baik-baik," Muhyiddin memaparkan. 

Apalagi menurut ajaran agama Islam, lanjutnya, memberi sedekah itu tidak hanya harus ditempat yang tepat, tetepi juga harus kepada orang yang tepat. Apalagi berdasarkan temuan Dinsos Kota Makassar, para pengemis di jalan raya itu umumnya adalah orang yang mampu secara fisi atau anak kecil yang dieksploitasi oleh orangtuanya. 

"Nah umumnya pengemis di jalanan itu termasuk dalam kategori yang fisiknya sehat dan mereka mampu bekerja dan ada juga yang orangtua bawa anaknya untuk mengemis, anaknya yang meminta-minta orangtuanya yang duduk-duduk," ungkap Muhyiddin. 

Muhyiddin pun mengaku Dinas Sosial Kota Makassar telah melakukan berbagai langkah pencegahan hingga langkah persuasif untuk menekan populasi pengemis, anak jalanan dan gepeng yang ada di penjuru Kota Makassar. 

Simak juga video pilihan berikut ini: