Sukses

Jaksa Agung Soroti Kejari Kuansing Kalah Praperadilan Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyorot Kejari Kuansing karena kalah dari praperadilan melawan tersangka korupsi dan memerintahkan eksaminasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Menangnya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Indra Agus Lukman, terhadap Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) dalam gugatan praperadilan mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung. Apalagi ini bukan pertama kali Kejari Kuansing kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bawahannya melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuansing itu. Eksaminasi sendiri adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Biasanya dalam eksaminasi yang sering disebut dengan legal annotation itu, akan ada pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

Terkait perintah eksaminasi ini Kejari Kuansing ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko belum mendapatkan perintah dari Kejagung. Dia menyatakan eksaminasi merupakan wewenang pimpinan di Jakarta.

Hingga kini, Trijoko juga mengaku belum mendapat perintah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung soal eksaminasi ini. Bisa jadi, jaksa di Kejagung turun langsung atau nanti memberikan mandat ke Kejati Riau.

"Yang jelas itu kan perintah pak Jaksa Agung, otomatis pasti dilakukan tapi prosedurnya seperti apa, apakah dari Kejagung turun atau mendisposisikan ke Kejati, itu yang kami belum tahu, namun eksaminasi pasti dilakukan," kata Trijoko.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berikan Dukungan

Hal senada juga dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH. Menurutnya, Kejati Riau masih menunggu disposisi dari Kejaksaan Agung.

"Apakah nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) turun ke Kuansing atau mendelegasikan Ke Kejati," tutur Raharjo.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa kalahnya praperadilan Kejari Kuansing perlu dilakukan klarifikasi. Tujuannya menjaga objektivitas dan netralitas penanganan sehingga jelas duduk perkaranya.

Di sisi lain, Burhanuddin menyatakan akan mendukung sepenuhnya tindakan Kepala Kejari Kuansing sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun jika terbukti melanggar, ia menegaskan tidak akan segan-segan mencopot jabatan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH.

Sebagai informasi, Kejari Kuansing pernah menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dalam korupsi Bimtek dan Pembinaan Pertambangan. Status terkait jabatan Indra Agus Lukman sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing pada tahun 2003.

Tidak terima, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing pada 14 Oktober 2021. Selanjutnya sidang perdana digelar pada 25 Oktober 2021.

Sidang praperadilan yang sejatinya memakan waktu 7 hari, oleh hakim tunggal Yosep Butar Butar dipercepat menjadi hanya 4 hari. Hasilnya, praperadilan yang diajukan oleh Indra Agus dikabulkan.

Hakim membacakan putusan itu pada 28 Oktober 2021. Kemudian Kejari Kuansing melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena menilai banyak kejanggalan, apalagi pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi serta ahli.