Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar terus melengkapi berkas kasus perusakan barak karyawan PT Langgam Harmuni. Sudah ada beberapa tersangka, termasuk pria bernama Anthony Hamzah, bahkan sudah ada yang disidangkan.
Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah berdasarkan pengembangan dari Hendra Sakti Effendi. Nama ini sudah divonis 2 tahun penjara karena terlibat dalam penyerangan, di mana Anthony disebut sebagai donaturnya.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian ada pelaku Aris Zanolo Laia alias Marvel (divonis 1 tahun 8 bulan), Anton Laia yang ditetapkan sebagai buron atau DPO, Yasozatulo Mendrofa (DPO) dan Muslim (DPO).
Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Kampar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni ini. Hanya saja, Anthony tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Belum (diperiksa), yang dipanggil (Anthony Hamzah) tidak memenuhi panggilan," kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Rido Purba.
Hingga kini, Polres Kampar belum menetapkan Anthony Hamzah sebagai buron untuk segera ditangkap karena dua kali mangkir. Penyidik masih menunggu iktikad dari pria yang berprofesi sebagai dosen itu.
Terkait dua kali mangkir ini, ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto menyebut kepolisian dapat menggunakan wewenangnya menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah.
"Beda cerita kalau belum tersangka, ini ada aturannya di KUHAP, kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bisa Ditangkap
Sementara, apakah bisa langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)? Erdianto menerangkan sebelum DPO ada kewenangan polisi untuk menjemput paksa dan menangkap.
"Jangan buru-buru DPO, jalankan kewenangan penyidik dahulu," jelasnya.
Menurutnya, DPO itu bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian jika upaya menjemput paksa atau menangkap gagal dilakukan. Misalnya, saat dicari di tempat tinggal atau di tempat biasa sudah tidak ditemukan.
"Pemanggilan itu hanya dua kali kok, jadi kalau mangkir bisa langsung dijemput paksa dan ditangkap," jelasnya.
Hal ini juga diaminkan oleh Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng. Ia mengatakan upaya jemput paksa bisa dilakukan.
"Pasal 112 ayat 2 KUHAP, bisa dilakukan upaya paksa," singkatnya.
Sebagai informasi, penyerangan terhadap barak karyawan PT Langgam Harmuni itu terjadi pada pertengahan Oktober tahun lalu. Ada 300 orang yang terlibat dan menjarah rumah setelah karyawan serta keluarga mengungsi ke balai desa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.
Dari fakta persidangan, ada ratusan juta yang mengalir kepada pelaku penyerangan. Nama Anthony Hamzah muncul sebagai donatur yang memberikan uang dalam beberapa kali kepada tersangka sebelumnya.
Advertisement