Liputan6.com, Palembang - Nama Sarimuda, memang tak asing di telinga warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Apalagi foto-foto Sarimuda beredar di hampir seluruh sudut Kota Palembang, jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang.
Sarimuda yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, tercatat tiga kali mencoba peruntungan di Pilwako Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Dimulai dari Pilwako Palembang tahun 2008, Sarimuda kalah melawan Eddy Santana Putra. Lalu, di Pilwako 2013, Sarimuda kembali kalah melawan Romi Herton.
Tak puas dengan kekalahannya, dia kembali melenggang di Pilwako Palembang 2018, melawan calon petahana Harnojoyo, yang sempat menjabat menjadi Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang 2013-2018.
Namun Dewi Fortuna pun, tak pernah memihaknya di bursa Pilwako Palembang. Sarimuda kembali kalah bersaing, untuk merebut suara warga Palembang.
Bahkan, Sarimuda pun menjajal diri di bursa Pemilihan Caleg (Pileg) 2019, sebagai anggota DPR RI. Lagi-lagi, Sarimuda harus mengakui kekalahannya.
Di tahun yang sama, Sarimuda didapuk menjadi Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Palembang Sumsel.
PT SMS sendiri, dipercaya mengurus terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) di Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanah di Muara Enim
Kali ini, nama Sarimuda mencuat. Bukan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang. Tapi karena tersandung dugaan penggelapan pembelian tanah di Kabupaten Muara Enim Sumsel, di tahun 2019 lalu.
Sarimuda ditangkap tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, pada Kamis (4/11/2021) malam.
Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan, penangkapan Sarimuda usai adanya laporan dari pelapor, Anton Nurdin, terkait transaksi pembelian tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Muara Enim Sumsel.
“Tanah tersebut dibeli korban dari Margono Mangkunegoro dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar. Tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil,” ucapnya, Jumat (5/11/2021).
Advertisement
Tersangka Lainnya
Saat bertransaksi, korban tidak bertemu dengan Margono Mangkunegoro, namun dibantu oleh perantara yakni Sarimuda.
Bahkan, Sarimuda menyakinkan korban, jika tanah yang akan dibeli tersebut aman dan tidak bermasalah. Hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono Mangkunegoro.
Setelah uang pembelian tanah sudah diserahkan korban, tanah yang dibelinya ternyata diklaim milik warga sekitar. Bahkan, warga tersebut mempunyai Surat Hak Milik (SHM) Nomor 35, yang masih dalam PTUN, dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
"Margono Mangkunegoro juga ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal Penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," ujarnya.