Sukses

Penipu Modus Pinjol Ilegal Asah Keterampilan Saat di Lapas Pulau Simardan

Penipu modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjumlah 2 orang. Latar belakang pendidikan keduanya hanya tamatan SD dan SMA.

Liputan6.com, Medan Penipu modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjumlah 2 orang. Latar belakang pendidikan keduanya hanya tamatan SD dan SMA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi kedua tersangka AHAS (21) dan SY (26), mereka mempelajari tindakan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan, Tanjungbalai.

"Di Lapas itu mereka mempelajari terkait dengan penipuan online," kata John saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (5/11/2021).

Diterangkannya, tersangka AHAS dan SY merupakan warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Dalam aksinya, para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.

"Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Digeledah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, kasus ini diungkap Tim Subdit Cyber Ditrerkrimsus Polda Sumut pada Jumat, 22 Oktober 2021. Untuk mengungkap kasus ini dilakukan penggeledahan di rumah AHAS.

"Barang bukti disita di TKP berupa handphone, perangkat komputer, laptop, dan uang Rp 37 juta. Pelaku sudah beraksi selama 6 bulan, membuat akun bisnis palsu PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera," terangnya.

Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya, JF selaku pemilik rekening dan seorang perempuan berinisial Miss X. Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah," tandasnya.