Sukses

Modus Duplikat Kunci, Pria di Gorontalo Bobol Indekos dan Bawa Kabur Perhiasan

Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah indekos modus duplikat kunci.

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah indekos modus duplikat kunci. Pelaku menjalankan aksinya di sebuah indekos di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 43,7 gram.

Pelaku berinisial JHD (26), pemuda Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu, tak bisa berbuat banyak saat dirinya diringkus Polisi di kediamannya.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Hutagalung menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan modus menduplikat kunci kamar indekos milik korban. 

Saat itu korban tengah kehilangan kunci kamarnya dan pelaku membantu membuatkan kunci tersebut. Namun oleh pelaku digandakan menjadi tiga kunci, satu kunci dipegang oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pelaku melakukan aksinya, dengan memakai kunci duplikat kamar kos korban yang dibuat sebelumnya,” kata Ryan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Menggunakan kunci duplikat tersebut, pelaku memulai aksinya membuka kamar milik korban. Setelah berada di dalam, JHD membongkar seluruh laci meja dan menemukan sebuah kotak kecil yang berisikan perhiasan.

“Isinya berupa kalung dan gelang emas,” ungkapnya.

Lanjut Ryan, perhiasan tersebut oleh pelaku kemudian dijual. Sedangkan hasil dari penjualan barang emas itu dibelikan sepeda motor dan sisanya digunakan untuk hura-hura. Saat ini, JHD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

“Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.