Liputan6.com, Balikpapan Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser periode 2015 sampai 2017 terus bergulir.
Setelah sebelumnya, pelaku utama berinisial AB selaku pengelola keuangan telah ditetapkan dan diputus bersalah dan mendekam di penjara Tipikor Samarinda pada tahun 2019, kini dua tersangka lainnya menyusul ke sel tahanan.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 3,44 miliar ini menyeret A (56) dan MIU (51) yang merupakan ASN yang bekerja di sekolah tersebut.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.447.946.530," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso didampingi Kanit Tipikor Polres Paser IPDA Andi Ferial dalam konferensi persnya di Mapolres Paser, Senin (8/11/2021).
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement
Terlibat Korupsi
Disebutkan, penahanan tersangka A dan MIU merupakan hasil pengembangan kasus yang sama pada 2019 lalu. Lantaran berkasnya sudah tahap dua atau lengkap, kedua tersangka saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Paser untuk menunggu proses persidangan.
"Pada 2 November 2021 telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Paser (Kejari) tahap II, kasus dugaan tindak pidana Korupsi," papar Dedik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka A merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan MIU selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Dedik menjelaskan, berdasarkan asset tracking yang berhasil ditemukan pihak kepolisian tersangka A menerima dana sebesar Rp100 juta, MIU sebesar Rp400.932.400, dan AB sebesar Rp800.121.900.
"Hasil tracking baru segitu. Belum semuanya dari Rp3,44 miliar total kerugian negara yang bersumber dari Anggaran Kementerian Agama (APBN)," papar perwira berpangkat tiga balok di pundak.
Pengembangan Kasus
Selain itu, lanjut Dedik, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 56 orang selama pengembangan kasus gaji pegawai tersebut.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1. Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
Advertisement