Liputan6.com, Blora - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora harus membahas persetujuan utang yang diajukan Pemkab Blora pada November ini. Pasalnya, jika tidak ada persetujuan soal utang Rp250 miliar untuk kebutuhan infrastruktur jalan pada 2022 itu, wakil rakyat di Blora terancam tidak gajian selama 6 bulan.
Supardi, anggota DPRD Blora, membenarkan perihal itu. Kondisi wakil rakyat sendiri tidak ada pilihan selain harus memberikan keputusan final antara menyetujui atau tidak, soal utang itu.
"Ya betul, memang kita tersandera di situ, jadi itu wajib," kata Supardi kepada Liputan6.com di kantor Komisi A DPRD Blora, Senin lalu (8/11/2021).
Advertisement
Menurut Supardi, dalam undang-undang disebut, ada klausul jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu bulan terakhir tidak ada persetujuan DPRD, maka pihaknya dan penjabat Bupati Blora tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Soal utang Rp250 miliar itu, Supardi belum bisa menentukan sikap secara pribadi akan menyetujui atau tidak. Alasannya, wakil rakyat sendiri terikat bersama fraksi-fraksi.
"Mengingat visi misi Bupati Blora, penjelasan globalnya kita juga belum tahu," kata ketua Komisi A DPRD Blora yang membidangi pemerintahan itu.
Mengantisipasi agar utang bernilai fantastis itu tidak menjadi bancakan, Supardi dan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agar tidak ada penyelewengan, kita gandeng KPK," katanya, seusai DPRD Blora menerima audiensi bersama LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora untuk membahas utang daerah sebesar Rp250 miliar itu.
Supardi juga membeberkan bahwa beberapa waktu lalu terkait bahasan utang daerah, juga sudah mulai dibahas bersama dengan sejumlah pihak jajaran pejabat lokal Blora di salah satu hotel di Yogyakarta selama dua hari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gandeng Juga BPK
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Blora lainnya, Ahmad Labib Hilmy. Menurutnya, perlu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semata-mata, agar tidak ada yang berani main-main dengan uang pinjaman daerah jika jadi disetujui.
"Gandeng KPK dan BPK itu saja. Khusus pengawas dalam hal keuangan kan ada lembaganya sendiri," ungkap Gus Labib, sapaan Ahmad Labib Hilmy.
Ia mengaku, tahu betul bagaimana kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Blora tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan rusak. Menurutnya, seperti keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga banyak yang sudah kena refocusing.
"OPD sudah puasa semua gara-gara refocusing, saya tahu itu. Yang asalnya banyak kegiatan sekarang tidak bisa apa-apa," kata ketua Komisi D DPRD Blora yang membidangi Kesejahteraan Rakyat itu.
Lebih lanjut, Gus Labib juga mengaku bahwa pihaknya terkait upaya yang dilakukan oleh Bupati Blora dengan meminta persetujuan DPRD terlebih dahulu, dipandangnya adalah langkah yang baik.
"Sebenarnya ada skema yang tanpa persetujuan DPR juga bisa utang, cuma hanya pemberitahuan. Di Lembaga keuangan yang tidak berafiliasi dengan pemerintah seperti SMI itu nggak usah, tapi kalau yang berafiliasi dengan pemerintah harus ada persetujuan DPR," katanya.
Sebelumnya diketahui, adanya audiensi secara langsung yang dilakukan oleh PKN Blora bersama anggota DPRD Blora, dan dengan jajaran pejabat lokal Pemerintah Kabupaten Blora, poin intinya adalah mereka menolak membangun Blora dengan cara utang. Tetapi, mereka mendukung adanya pembangunan jalan rusak.
Masukan secara tertulis, demi upaya menghadirkan sebuah solusi juga disampaikan dan diterima langsung oleh pihak DPRD Blora. Rencananya masukan tersebut akan dijadikan bahasan dan pertimbangan wakil rakyat sebelum memberikan keputusan.
Advertisement