Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau (Unri) inisial L oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Syafri Harto, memasuki babak baru. Kasusnya kini telah dinaikkan statusnya oleh Polda Riau dari penyelidikan ke penyidikan.
Biasanya, penyidik menaikan status kasus ke penyidikan ketika mengantongi dua alat bukti terjadinya tindak pidana. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas hingga ada penetapan tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan pada Rabu malam, 10 November 2021. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar dan pra rekonstruksi.
"Iya, sudah naik ke penyidikan," tegas Sunarto, Kamis siang, 11 November 2021.
Meskipun statusnya sudah naik ke penyidikan, Sunarto menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam dugaan pelecehan seksual ini.
"Masih terlapor," kata Sunarto.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segel Ruangan Kerja
Di sisi lain, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja dekan. Hal itu dilakukan beberapa jam setelah kasusnya naik ke penyidikan.
"Iya disegel, police line setelah prarekonstruksi semalam," kata Sunarto.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. 'Speak up' korban ini kemudian diunggah oleh akun tadi dan dengan cepat menyebar hingga ditonton jutaan warganet.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui Syafri Harto pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui Syafri Harto untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Advertisement