Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), SH. Pemeriksaan yang berlangsung hingga Rabu petang itu, 10 November 2021, terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi inisial L.
SH dalam pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini berstatus terlapor. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik Polda Riau sejak kasus ini diambil alih dari Polresta Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Kuasa hukum SH, Ronal membantah kliennya itu bungkam usai diperiksa penyidik. Ronal menyebut Syafri Harto kala itu tengah terburu-buru untuk melaksanakan Salat Asar.
"Terburu-buru, dia bilang nanti menyampaikan keterangan," kata Ronal.
Melalui Ronal, SH membantah tuduhan pelecehan seksual sebagaimana laporan L ke polisi. Syafri juga menyatakan akan terbuka terkait kasus yang tengah dialaminya.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan fakta yang menjawab siapa yang benar dalam kasus ini," kata Ronal.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Nyatakan Terbuka
Menurut Ronal, pemeriksaan di Polda Riau berjalan lancar. Ke depannya SH juga siap memenuhi panggilan berikutnya, termasuk terkait laporan dirinya terhadap L dengan sangkaan pencemaran nama baik.
SH juga menyebut bakal terbuka soal laporannya terhadap admin akun Instagram @komahi_ur. Akun ini merupakan penyebar pertama kali pengakuan mahasiswi L sehingga viral.
Sebagai informasi, dugaan ini telah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Speak up korban ini kemudian diunggah oleh akun tadi dan dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warga net.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui SH pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui SH untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Advertisement