Sukses

ITB Siapkan Berbagai Dukungan Regulasi untuk Cegah Kekerasan Seksual

ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Liputan6.com, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi inisiatif dan tujuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mengatakan, hadirnya Permendikbudristek 30/2021 membuat terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.  ITB mengembangkan fasilitas dan pranata untuk mewujudkan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik,” kata Reini melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021). 

Reini mengatakan, ITB sangat mengapresiasi inisiatif Kemendibudristek. Bahkan, Permendikbud 30/2021 sudah ditunggu sejak tahun lalu.

“Jadi, dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan peraturan rektor tentang kekerasan seksual. Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan," tuturnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Draft Peraturan Rektor

Reini mengatakan, ITB sejak 2020 lalu sudah menyiapkan draf peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITB sambil menunggu Permendikbud 30/2021 tersebut dapat disahkan dan terbit.

Dengan terbitnya adanya peraturan menteri tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi draf peraturan rektor agar peraturan rektor sejalan dengan permendikbud tersebut.

“Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, saat ini ITB melakukan finalisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan tersebut,” ucap Reini.

Mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, Reini menuturkan, karena ITB berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN Badan Hukum) yang otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.

“Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” katanya.