Liputan6.com, Balikpapan - Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bernama Dila Ermono Wibowo diburu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Hal ini dikarenakan, Dila tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014-2017, yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Lantaran kasus yang sudah bergulir sejak September 2017 silam tersebut tak kunjung menemukan keberadaan Dila. Kejari Balikpapan pun menyebar luaskan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dila melalui akun resmi media sosialnya, dengan harapan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement
Jadi Target
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Indra Rivani menjelaskan bahwasanya tersangka sudah lama menjadi target penangkapan, di mana sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitan DPO itu,” bebernya kepada Liputan6.com, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Dia meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo agar kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang.
"Sampai saat ini masih melacak, makanya kami meminta siapa pun itu kalau ada informasi tersangka mohon diinfokan untuk keberadaannya, jadi kalau memang terlacak kita jalankan terus penyidikannya,” tegasnya.
Penanganan Kasus Korupsi Tak Berjalan
Indra menambahkan, untuk sementara, baru menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 miliar.
"Peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan, kerugian negara Rp2 miliar, dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diambil tidak bisa SPJ kan,” beber Indra.
Untuk pelaku lain, sambung Indra belum bisa dilakukan penetapan lantaran tersangka Dila belum bisa ditangkap. "Untuk pelaku lain kita belum tahu karena yang bersangkutan (tersangka, Red) belum dapat dimintai keterangan nunggu kita dapat kita lihat perkembangannya sampai saat ini yang ditetapkan status tersangka," dia memungkasi.
Advertisement