Liputan6.com, Bukittinggi - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan di Bukittinggi, Sumatera Barat, diserahkan kepada pihak penjaminnya dan dikeluarkan dari daerah setempat untuk melanjutkan pengurusan dokumen resminya di Jakarta.
"Pemeriksaan pada WNA itu tidak ditemukan pelanggaran, kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya, penjaminnya sudah datang di kantor imigrasi dan sudah diambil keterangan," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/11).
Ia mengatakan WNA Tiongkok dengan inisial Z (40) itu kemudian diserahkan ke penjaminnya dan untuk sementara dikeluarkan dari Kota Bukittinggi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Advertisement
Baca Juga
"Kami serahkan kepada penjamin dan akan dibawa keluar dari Bukittinggi oleh penjamin ke Jakarta Utara untuk melanjutkan proses perpanjangan izin tinggalnya," kata Indolas, dikutip Antara.
Menurutnya, WNA Tiongkok itu pada awalnya tidak bisa menunjukkan surat lengkap keimigrasian saat dilakukan pengamanan di Pulai Anak Air Bukittinggi beberapa waktu lalu.
"Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini: