Liputan6.com, Pekanbaru - Seekor tapir di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing kehilangan bola mata kanannya. Di sekitar pelipisnya juga terdapat sejumlah luka.
Menurut pelaksana harian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Hartono, tapir jantan ini kehilangan mata karena sabetan benda tajam.
Advertisement
Baca Juga
Luka ini diduga diperoleh tapir karena konflik dengan manusia. Pasalnya, satwa yang disebut cipan ini sering masuk ke kebun warga di kabupaten tersebut.
"Karena benda tajam, mata sebelah kanannya sudah tidak ada lagi," kata Hartono, Senin siang, 15 November 2021.
Hartono menjelaskan, informasi tapir masuk ke kebun warga diperoleh pada Jumat, 12 November 2021. Saat itu, satwa bernama latin Tapirus indicus ini berkeliaran di kebun.
Selanjutnya, pada 13 November 2021, tim Bidang I BBKSDA Riau berangkat dari Pekanbaru menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lubuk Ambacang, Imas.
"Adapun pemilik kebun yang ada tapir berkeliaran itu milik Said Hasim," kata Hartono.
Tim bersama Sekdes dan sejumlah warga menuju kebun tempat tapir tadi. Berdasarkan pengakuan warga, tapir sudah sehari berada di kebun dan tidak takut melihat manusia.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Dievakuasi ke Pekanbaru
Petugas mengamankan tapir di kebun itu dengan memberikan air serta makanan seperti daun ubi kayu sebagai pertolongan pertama. Tujuannya, agar kondisi tapir tetap terjaga.
"Setelah tim medis BBKSDA Riau tiba segera dilakukan pengobatan luka untuk mencegah infeksi," jelas Hartono.
Hasil identifikasi, tapir ini berumur 5 tahun. Kemudian memiliki panjang badan 1 meter 20 sentimeter. Kondisinya lemah karena luka membusuk di pinggir pelipis mata.
"Perilakunya relatif jinak, tidak takut dengan kehadiran manusia," sebut Hartono.
Melihat kondisi tapir, tim memutuskan mengevakuasinya ke Pekanbaru agar mendapatkan perawatan lanjutan. Tapir dimasukkan ke kandang lalu dibawa ke kandang transit BBKSDA Riau.
Hartono mengucapkan terima kasih kepada warga yang memberitahu keberadaan tapir ini. Masyarakat diminta sering berkomunikasi dengan BBKSDA Riau jika ada satwa liar masuk ke kebun dan tidak menyakitinya.
Masyarakat juga diminta tak memasang jerat dengan alasan apa pun. Bagi yang kedapatan akan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dan bagi siapa pun yang menemukan pelanggaran ataupun hal-hal yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau di Nomor 081374742981," terang Hartono.
Advertisement