Liputan6.com, Gorontalo - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang untuk mudik Natal dan tahun baru 2022. Hal tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Polda Gorontalo, Senin (15/11/2021).
“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur Natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli.
Advertisement
Baca Juga
Pembatasan mudik libur Natal dan tahun baru ini, diharapkan bisa meminimalisasi pergerakan warga dari dan keluar daerah. Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa.
Penerapan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 setelah Natal dan tahun baru. pemerintah daerah mengkhawatirkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya itu, tempat wisata pun kalau bisa akan dilakukan penutupan. Sebab saat libur tersebut pasti akan terjadi penumpukan dan kerumunan yang akan berimbas pada naiknya angka lonjakan kasus.
"Saat ini memang kasus di Gorontalo masih melandai bahkan nol kasus, maka ini yang harus kita jaga bersama," tuturnya.
“Saya juga minta saran melalui rapat ini apakah tempat tempat wisata kita tutup selama libur Natal dan tahun baru atau bagaimana? Tolong dikasih masukan,” pintanya.
Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik Natal dan tahun baru 2022. Aturan masih sebatas pada Cuti Bersama 2021 yang meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021.