Sukses

2 Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka Suap Penerbitan SHM Tanah

Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Lebak, pada Jumat, 12 November 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni RY (57) dan PR (41).

Liputan6.com, Serang - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Lebak, pada Jumat, 12 November 2021, sekitar pukul 18.00 wib, Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni RY (57), PNS bagian penata pertanahan di kantor BPN Lebak, dan PR (41) pegawai pemerintah non-PNS pada bagian administrasi kantor BPN Lebak.

Saat melaksanakan operasi senyap, Direskrimsus Polda Banten juga menyita amplop berisikan uang senilai Rp36 juta untuk mengurus pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 30 hektare.

"Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka. Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Prasetyo, Senin (15/11/2021).

Kasus suap itu berawal pada Desember 2020, saat seorang perempuan berinisial LL mengajukan SHM atas tanah yang dibelinya seluas 30 hektare di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Kepengurusan awal dilakukan oleh DD. LL sendiri sudah mengeluarkan uang senilai Rp 117 juta. Hingga DD meninggal, surat itu belum juga selesai.

Kepengurusan dilanjutkan oleh MS, kades setempat. Hingga Oktober 2021, terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Saat itu, keluar nominal Rp8 ribu per meter, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 meter persegi, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36 juta untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Di luar itu, LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp1,8 juta ke Kantor BPN Lebak pada pada 19 Oktober 2021, tetapi LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM.

Di mana, sesuai PP nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per meter persegi.

"Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka RY (57), PNS bagian penata pertanahan di kantor BPN Lebak, dan PR (41) pegawai pemerintah non-PNS pada bagian administrasi kantor BPN Lebak, dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Akibat perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (15/11/2021).