Sukses

Kepalang Tanggung Dituduh Gelapkan Uang, Mantan Karyawan Ekspedisi Nekat Bobol Brankas Kantor

Dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan ekspedisi Ninja Xpress, membuat mantan karyawan AAR (21) nekat melakukan pencurian di brankas kantor.

Liputan6.com, Balikpapan - Dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan ekspedisi Ninja Xpress, membuat mantan karyawan AAR (21) nekat melakukan pencurian di brankas kantor.

AAR mengaku sakit hati atas tuduhan penggelapan uang senilai Rp4,5 juta itu. Karena itu, dia nekat menggondol Rp130 juta uang milik perusahaan jasa pengantaran barang tersebut.

"Saya difitnah dituduh yang tidak-tidak, saya tidak menggelapkan uang tapi dituduh melakukan jadi saya sekalian saja ambil (mencuri)," aku AAR kepada sejumlah awak media, saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/11/2021) sore.

 

2 dari 3 halaman

Kesal Dituduh

Diakui tersangka, setelah tuduhan penggelapan uang perusahaan tersebut, dia pun kemudian mengundurkan diri. Lalu melakukan aksi pencurian pada Jumat (12/11/2021) dini hari. Di mana pelaku sudah mengetahui seluk beluk kantor dan penyimpanan uang perusahaan.

AAR masuk melalui samping kantor Ninja Xpress yang berlokasi di kawasan Jalan Siaga, Balikpapan Selatan. 

Usai masuk ke ruang penyimpanan uang perusahaan, kemudian pelaku memutus kabel CCTV lalu membuka brankas yang sudah diketahui kode kunci brankas.

"Saya masuk pintu samping lepas triplek lalu masuk, dulu saya pegang kunci (kode) brankasnya," akunya.

Usai mengambil uang lalu pelaku membawa receiver CCTV yang berisi rekaman. "Baru pakai uang Rp250 ribu buat makan," kilahnya.

Kepada awak media, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menegaskan bahwa penangkapan pelaku pencurian ini kurang dari 24 jam.

"Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp129.750.000, satu unit receiver CCTV dan brankas. Kami amankan kurang lebih pukul 17.00 Wita jadi kurang dari 24 jam. Pelaku AAR yang bersangkutan adalah mantan Karyawan Ninja Xpress tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Kronologi Pencurian

Sebelumnya, kantor ekspedisi Ninja Xpress yang berada di kawasan Jalan Siaga, Balikpapan Selatan menjadi sasaran aksi pencurian. Pelakunya tidak lain adalah mantan karyawannya berinisial AAR. Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp130 juta yang tersimpan di dalam brankas.

Pencurian tersebut diketahui ketika Koordinator Kurir dan Driver Ninja Express, Gusti Ridha Ramadani Saputra akan memulai pekerjaannya pada hari Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, Gusti mengecek ruang staf yang juga sebagai tempat penyimpanan receiver CCTV dan brankas.

Setelah membuka pintu, Gusti kaget bukan kepalang. Pasalnya, lemari di dalam ruangan telah dalam posisi tergeser. Sementara, triplek yang befungsi sebagai dinding penyekat ruangan dalam kondisi terlepas.

Kabel-kabel yang menghubungkan kamera CCTV dengan receiver pun dalam keadaan tercabut. Lebih mencurigakan lagi, brankas berisi uang yang di antaranya setoran pembayaran Cash on Delivery (COD) posisinya berbeda dari biasa.