Sukses

Dinilai Terlalu Berat, Hukuman Habib Rizieq Dipotong 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini menjadi 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi.

Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini telah dipangkas menjadi 2 tahun saja.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tonton video untuk selengkapnya.