Liputan6.com, Medan Eks Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Labuhan Deli. Hal ini dilakukan setelah penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1.458.883.700.
Informasi diperoleh Liputan6.com, penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 15 November 2021, di Rutan Kelas II Labuhan Deli.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan kurun waktu 2017 sampai 2018. Jongor membentuk tim untuk SMA Negeri 8 Medan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.
Advertisement
Baca Juga
"Namun, anggota Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan," kata Bondan, Selasa (16/11/2021).
Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan Jongor untuk kegiatan apa saja. Bahkan, bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Korupsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar: Rp.1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar: Rp.244.920.500.
"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," terang Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.
Advertisement
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Bondan menandaskan.