Sukses

Menjerat Makelar Proyek RSUD Bangkinang, Siapa Dia?

Kejati Riau menyatakan dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus diusut sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memang sudah menahan dua tersangka korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Namun sepertinya pengusutan masih berlanjut sehingga membuka peluang adanya tersangka baru.

Hal ini mengemuka sebelum tersangka Rif Helfi Arselan dan Mayusri ditahan penyidik pidana khusus Kejati Riau. Pasalnya pada Jumat itu, 12 November 2021, ada sejumlah orang dipanggil tapi mangkir.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko kepada wartawan menyebut memang ada saksi lain dipanggil sebelum kedua tersangka ditahan. Hanya saja, Trijoko tidak menyebut siapa saja beberapa orang yang tidak mengindahkan panggilannya itu.

"Masih terus berlanjut sehingga kemungkinan ada tersangka baru," kata Tri.

Informasi dirangkum, satu di antara pihak yang mangkir merupakan petinggi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar berinisial DS. Dia diduga sebagai broker atau makelar proyek bernilai Rp46 miliar itu.

Saat kasus korupsi RSUD Bangkinang masih penyelidikan, DS juga pernah mangkir dengan alasan tidak menerima surat panggilan. Namun pada panggilan berikutnya, DS datang untuk memberikan keterangan.

Terkait adanya pihak yang mangkir karena takut langsung ditahan oleh Kejati Riau, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto tak menampiknya. Dia menyebut penyidik tengah mempersiapkan panggilan ulang.

"Lagi dipersiapkan surat panggilannya," kata Raharjo.

Terkait nama DS yang sudah tiga kali mangkir setelah kasus ini naik ke penyidikan, Raharjo hanya menjawab singkat.

"Tunggu saja tanggal mainnya," tegas Raharjo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tak Mampu Dikerjakan

Sebelumnya, Trijoko menjelaskan, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut tapi kemudian dikerjakan perusahaan lain.

Adapun manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020.

"Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," kata Trijoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.

"Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak yang tidak terpasang," kata Trijoko.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," kata Trijoko.