Liputan6.com, Balikpapan - Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait adanya tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Batu-Baru Km 25, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Tim gabungan pada Rabu (17/11/2021) siang, kembali meninjau lokasi tambang emas hitam tersebut. Peninjauan kali ini bertujuan untuk mengambil keterangan saksi-saksi oleh pihak penyidik dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.
Salah satu keterangan saksi yang diambil yakni Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Arfi.
Advertisement
"Adapun tujuan peninjauan kali ini untuk mengambil keterangan dari saksi-saksi. Salah satunya saya sebagai saksi dibidang perkotaan, Satpol PP, Lurah dan Camat. Kami diminta memberikan ke saksian terhadap data-data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian," terang Arfi, saat berada di lokasi tambang ilegal.
Baca Juga
Masuk Wilayah Balikpapan
Arfi memastikan, lokasi yang dijadikan tambang ilegal ini jelas masuk di wilayah Balikpapan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 30 tahun 2017 tentang penetapan batasan daerah antara Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Itu batas kita ditentukan oleh batas alam. Yang berada di jalan tanah kuning, batas kita sampai menyorong ke Timur sebelah kanan Balikpapan, dan sebelah kiri Kukar," paparnya.
Dia menambahkan, sebagian orang mengira secara fisik gapura selamat datang yang berada di jalan utama Km 25 itu lah batas wilayah Balikpapan-Kukar. Akan tetapi jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) batasnya tersebut masih ada sekitar 50 meter di depan gapura.
"Untuk kronologi tugu pembatas diletakkan di situ, karena saat membangun harus disesuaikan dengan pandangan orang jalan sehingga ditaruh mundur sedikit. Jadi kalau arah Balikpapan sampai pintu gerbang, Km 24 itu sebelah kanannya ada yang lebih 50 meter sampai jalan tanah itu batas kita. Sebelah kirinya jalan kampung itu batasan kita. Sehingga jalannya akan nyerong," paparnya.
Langkah selanjutnya pihak pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penghentian kegiatan aktivitas tambang ilegal itu. Bahkan, dalam penegakan peraturan daerah (perda) Kota Balikpapan tentang tata ruang tidak ada kawasan yang diperuntukkan untuk tambang.
"Kemudian diperkuat oleh Perwali Balikpapan bebas dari tambang. Sementara untuk tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan penggalian data dan informasi untuk dengan memanggil teman-teman sebagai saksi," pungkas Arfi.
Advertisement
Proses Penyelidikan Kepolisian
Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan yang turut turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang ilegal itu mengatakan, pihaknya menindaklanjuti perintah dari Kapolresta Balikpapan.
"Kami kembali melaksanakan peninjauan, mengambil titik koordinat untuk memastikan lagi bahwa wilayah penambangan ilegal ini masuk di wilayah Balikpapan. Untuk selanjutnya kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan di Mapolresta Balikpapan," timpal Noval sapaan akrabnya.
Sejauh ini, sambungnya, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangannya. Dan di hari ini juga pihaknya meminta pihak dari Pemkot Balikpapan dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan untuk membuat laporan terkait dengan tambang ilegal tersebut.
"Sudah lima saksi kami mintai keterangan dan hari ini kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP agar membuat laporan berkaitan dengan penambangan di wilayah Balikpapan ini," ujarnya.
Perwira berpangkat dua balok di pundak tersebut menambahkan, saat ini, difokuskan untuk pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu. Dan untuk barang buktinya yang diamankan masih dilakukan pengembangan lagi.
"Dan seperti diketahui barang bukti yang diamankan ada dua unit ekskavator. Terkait pemilik tambang ilegal ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," dia menandaskan.