Liputan6.com, Bone - Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebarnya rekaman layar panggilan video seks milik pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bone. Video tak senonoh itu sebelumnya menghebohkan warga di daerah tersebut setelah disebar oleh mantan kekasih yang tak terima diputuskan oleh pemeran dalam video itu.Â
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orangtua pemeran perempuan dalam video yang telah tersebar di jagat dunia maya itu. Dari laporan itu lah polisi berhasil menangkap terduga pelaku penyebar video tersebut.Â
Â
Advertisement
Baca Juga
"Dengan adanya laporan polisi tersebut, maka tim langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku dan mengamankan tanpa adanya perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Salomekko," kata Benny kepada Liputan6.com, Rabu (17/11/2021) malam.Â
AK yang langsung digelandang ke Mapolres Bone pun langsung menjalani pemeriksaan. Di hadapan polisi pemuda yang masih berusia 14 tahun ini pun mengakui seluruh perbuatannya.Â
"Pelaku ini mengaku bahwa dia sengaja merekam layar saat dirinya video call dengan korban MS yang mana saat itu dia meminta pacarnya itu melakukan adegan tidak senonoh," ucapnya.Â
Video rekaman layar saat dirinya melakukan panggilan video seks dengan kekasihnya itu kemudian disebarkan oleh AK kepada empat orang temannya melalui pesan singkat. Dari situlah video tersebut menyebar hingga akhirnya viral.Â
"Pelaku mengirimkan hasil rekaman tersebut ke empat temanya lewat WhatsApp," jelas Benny.
Â
Â
Jerat Hukum
Selain menangkap pelaku penyebar video tak senonoh itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti telepon genggam milik AK yang ia gunakan untuk menyebarkan video tak berbusana mantan kekasihnya.Â
"Kita juga amankan barang bukti yakni sebuah telepon genggam milik pelaku," terang Benny.Â
Akibat perbuatannya, pelajar yang masih di bawah umur ini pun dijerat pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE.
"Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara," sebut Benny.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini;Â
Â
Â
Â
Advertisement