Sukses

Kronologi Kasus Istri yang Dihukum karena Marahi Suami Mabuk

Valencya menjadi perbincangan setelah ia dituntut satu tahun penjara oleh JPU karena dianggap telah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan.

Liputan6.com, Bandung - Nama Valencya alias Nengsy Lim (45) menjadi perbincangan setelah ia dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan.

Jaksa menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.

JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa Valencya terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

Valencya pun meluapkan emosinya dan merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Dia merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," katanya di persidangan saat memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Dikutip dari Merdeka.com, kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun, karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Memasuki tahun 2018, konflik rumah tangga mulai terjadi. Sampai pada gugatan cerai yang dilayangkan Valencya terhadap CYC atas dasar penelantaran. Namun, pada tahun yang sama setelah proses mediasi, gugatan itu dicabut.

Pada 2019, Valencya mengaku kembali ditelantarkan sehingga dia kembali menggugat cerai CYC. Namun, gugatan justru dibalas dengan laporan balik oleh CYC atas pemalsuan surat kendaraan.

"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan.

Karena telah dikabulkan gugatan cerainya, CYC pun didenda harus membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta hak asuh sepenuhnya akan diserahkan kepada Valencya. Namun, dibeberkan jika putusan itu tak pernah dipenuhi.

Kasus antara keduanya pun kembali berlanjut pada September 2020. Suami Valencya melaporkan dirinya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, yang berujung ditetapkannya Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan, hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A).

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11/2021).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini