Sukses

Ironi Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Luwu

Polisi kini telah menangkap keempat pemuda itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Liputan6.com, Luwu - Malang nasib DI, remaja cantik berusia 14 tahun ini dirudapaksa oleh empat pemuda di sebuah indekos di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Polisi pun kini telah menangkap keempat pemuda itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia menyebutkan bahwa keempat pemuda itu adalah RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).

"Iya betul, semua pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jon kepada Liputan6.com, Kamis (18/11/2021). 

Jon menceritakan, kejadian itu bermula ketika salah satu pelaku yakni RI menjemput DI di rumahnya. RI kemudian membawa gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu ke kamar indekos miliknya.

"Dalam rumah indekost tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban. Akhirnya RI membuka paksa baju dan celana korban dan langsung menyetubuhinya," jelasnya. 

Tak berhenti sampai disitu, DI kemudian dipaksa untuk melayani tiga rekan RI yang telah menunggu di luar kamar indekos. DI yang tak berdaya pun hanya bisa pasrah saat dirinya dirudapaksa secara bergantian oleh AR, AL dan RA. 

"Mereka bergantian memerkosa korban," ucap Jon. 

2 dari 2 halaman

Lapor Polisi

Usai dirudapaksa secara bergiliran, DI pun dibiarkan pulang ke rumahnya, DI kemudian mengadu kepada orangtuanya. Pihak keluarga yang tidak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu. 

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Kami lalu meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," ujarnya.

Di hadapan polisi keempat pemuda ini mengakui segala perbuatannya. Mereka pun kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Luwu. 

"Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui semua perbuatannya, yakni menyetubuhi korban secara bergiliran," pungkasnya.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan RI untuk  menjemput korban. Keempat pelaku pun disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," sebutnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: