Sukses

Dekan Fisipol Universitas Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, SH, sebagai tersangka pelecehan seksual.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, SH, sebagai tersangka pelecehan seksual. Adapun korbannya dalam kasus ini adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L.

Pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini terjadi ketika korban melakukan bimbingan terhadap SH pada akhir Oktober lalu. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka SH dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto, Kamis pagi, 18 November 2021.

Menurut Sunarto, SH akan segera dipanggil penyidik terkait status tersangka pelecehan seksual ini. Hanya saja, Sunarto tak menyebut kapan pemanggilan dilakukan.

"Akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Sunarto.

Sunarto juga menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.

Di sisi lain, Sunarto menyebut penetapan tersangka SH sudah melalui tahap penyelidikan. Selanjutnya, naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Selama proses itu, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Sunarto.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini: