Liputan6.com, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCÂ TMP) B Makassar memusnahkan berbagai jenis barang sitaan yang diamankan sepanjang tahun 2021. Sejumlah barang sitaan itu diantaranya rokok ilegal, sex toys atau alat bantu seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
"Hari ini Bea Cukai Makassar menyelenggarakan pemusnahan barang Milik Negara eks hasil penindakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar serta barang bukti tindak pidana di bidang cukai," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, lanjut Andhi, KPPBC TMP B Makassar atau Bea Cukai Makassar terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat ditekan serendah mungkin demi melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang.Â
"Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini juga merupakan wujud nyata peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif," jelasnya.
Andhi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kegiatan ini kita harapkan sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Â
Kerugian Negara
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, Bea Cukai Makassar memusnahkan sedikitnya 4.238.500 batang rokok ilegal. Barang bukti rokok tanpa pita cukai itu merupakan milik tersangka SA yang saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan.Â
"SA ini melakukan pelanggaran atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan pengadilan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 01 November 2020," jelas Andhi.Â
Selain jutaan batang rokok ilegal itu, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 632 paket barang kiriman ilegal yang diamankan selama periode Februari 2020 hingga September 2021. Paket-paket barang ilegal itu antara lain sex toys atau alat bantu seks, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya.
"Atas barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucapnya.Â
Andhi menyebutkan perkiraan nilai barang tersebut nyaris mencapai angka Rp4,5 miliar. Adapun kerugian negara akibat berbagai jenis barang ilegal itu dipastikan lebih dari Rp2,5 miliar.
"Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami dan instansi terkait berkomitmen.Sebab, itu sangat merugikan keuangan negara. Namun, apabila dapat dicegah akan menjadi pemasukan bagi pemerintah setempat," katanya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement