Sukses

Polda Riau Dapat Bantuan Helikopter Berantas Pembabatan Cagar Biosfer

Polda Riau mendapatkan bantuan helikopter dari Mabes Polri untuk memberantas pembalakan liar, salah satunya di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendapatkan bantuan helikopter dari Mabes Polri untuk memberantas ilegal logging atau pembalakan liar. Bantuan udara ini akan dimaksimalkan memantau aktivitas penebangan hutan yang sulit dipantau dari darat.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap aktivitas penebangan hutan di sejumlah lokasi. Di antaranya Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Kerumutan dan sejumlah kawasan hutan lindung lainnya di Bumi Lancang Kuning.

Aktivitas pembabatan hutan itu terungkap setelah Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memantau Cagar Biosfer memakai helikopter. Dari sini, jenderal bintang dua itu melakukan operasi darat.

Operasi darat ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di bawah pimpinan Komisaris Besar Ferry Irawan. Selain Reserse, Satuan Brimob bersenjata lengkap juga diturunkan.

Sejauh ini, sudah ada empat kawasan dengan 10 titik operasi menjadi sasaran. Tak kurang dari 2319 kubik kayu olahan dan bulatan disita sebagai barang bukti.

"Untuk di Giam Siak Kecil ada empat tersangka yaitu Mat Ari alias Anak Jenderal, Nanang, Heri Mulyono dan Hasanuddin yang sudah tertangkap," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Jum'at siang, 19 November 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lestarikan Hutan

Selain ribuan kubik kayu, Polda Riau juga menyita gergaji mesin, genset dan alat operasional komplotan pembalak liar ini selama berada di hutan.

Terkait adanya bantuan helikopter dari Mabes Polri, Agung mengucapkan terima kasih. Bantuan ini akan dimaksimalkan memberantas pembalakan liar yang terus terjadi di Riau.

"Akan dimaksimalkan, akan terus kejar pelaku ilegal logging," kata Agung.

Agung menyatakan, hutan di Riau itu ada pemiliknya sehingga tidak boleh diambil. Keberadaan hutan juga sebagai penjaga ekosistem untuk menjaga kelestarian alam.

"Dan proses penegakkan hukum memberikan pemahaman bagi tersangka, meluruskan pemahaman yang salah," jelas Agung.

Kepada masyarakat, Agung menyebut sudah ada kawasan-kawasan yang sudah dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi. Tentunya kawasan ini bukanlah hutan karena tidak boleh diambil.

"Sosialisasi akan ditingkatkan, sosialisasi agar hutan dilestarikan," kata Agung.