Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, Indra Agus Lukman, akhirnya keluar dari penjara Rutan Kelas II B Telukkuantan, Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Status tersangka korupsinya lepas setelah menang praperadilan terhadap Kejari setempat.
Bebasnya Indra Agus Lukman dari dugaan korupsi Bimtek dan Bidang Pembinaan diperkuat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membuat putusan sela. Putusan ini memenangkan eksepsi Indra terhadap dakwaan jaksa.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan.
"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.
Atas putusan ini, JPU mengajukan Derden Verzet yakni upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim.
"Kami melakukan perlawanan atau verzet," tegas Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Jumat (19/11/2021).
Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini, sudah kita daftarkan," kata Hadiman.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bebas Praperadilan
Permohonan disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Imam Hidayat selaku JPU. Permohonan diterima oleh Solviati, Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tindak Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Indra ditahan pada pada Selasa, 12 Oktober 2021, usai diperiksa, sebagai tersangka.
Penyidikan perkara ini berdasarkan pengembangan dari pesakitan sebelumnya, Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi melalukan korupsi. Yaitu menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Tidak terima atas penetapan tersangka, Indra Agus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Yosep Butar-butar menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Advertisement