Liputan6.com, Gunungkidul - Upah Minimum Propinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah diumumkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X Pada Jumat (19/11/2021). Sebelumnya, Sri Sultan telah menggelar rapat dengan bupati dan wali kota seluruh DIY hari Kamis (18/11/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Baskara Aji Kadarmanto menuturkan rapat hari ini agendanya adalah mendengarkan besaran usulan UMK yang dilaporkan oleh masing-masing dewan pengupahan. Sultan belum memutuskan berapa UMK yang akan diberlakukan 2022 nanti.
Advertisement
Baca Juga
"Besaran usulan UMK tersebut akan menjadi pertimbangan. Besok akan diumumkan," tutur Aji.
Terkait besarannya, Aji mengatakan jika UMP dan UMK di DIY bisa dimungkinkan lebih tinggi dari provinsi lain. Karena, skema penentuan UMP dan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, salah satu formulasi penetapan UMP dan UMK adalah angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisinya berbeda dengan tahun lalu yang menggunakan angka inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bisa jadi DIY bukan lagi terendah di Indonesia," ujar dia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Budiyono mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022. Angka tersebut mereka sampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Usulan tersebut terbilang sudah ideal. Selain karena ekonomi mulai pulih meski masih pandemi, kenaikan tersebut juga terbilang sesuai dengan kebutuhan buruh,"ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dilema UMP
Budi mengakui usulan itu bersifat dilematis saat ekonomi juga baru mulai merangkak naik ini. Karena pandemi covid19 juga berpengaruh pada perusahaan. kalaupun tidak naik sesuai usulan, paling tidak ia berharap ada kenaikan 3-4 persen.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan kenaikan UMP dan UMK ini memang sebuah dilema. Mengingat saat ini dampak pandemi masih terasa bagi sektor ekonomi. Jika ada kenaikan maka akan semakin berat bagi kalangan usaha untuk bisa memenuhinya.
"Saya minta pertimbangkan masak-masak kenaikan UMK agar tidak memberatkan pengusaha. Karena memang dampak pandemi masih terasa,"ujar dia.
Meskipun saat ini sudah ada geliat ekonomi namun belum sepenuhnya normal. Para pengusaha masih harus mengumpulkan modal terlebih dahulu untuk memulai usahanya lagi. Dan menurutnya untuk membayar karyawan masih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Advertisement