Sukses

Berdasarkan Berbagai Pertimbangan, UMP 2022 Sumut Naik 0,93 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP Sumut pada tahun 2022 adalah sebesar 0,93 persen.

Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP Sumut pada tahun 2022 adalah sebesar 0,93 persen.

Kenaikan UMP tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021.

Keputusan gubernur tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dalam keputusan itu dijelaskan, UMP Sumut tahun 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding 2021, sebesar Rp 2.499.423.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

"Juga masukan dari serikat buruh dan pengusaha," katanya, Sabtu (20/11/2021).

Disebutkan Baharuddin, sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Baskami Ginting.

"Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pertumbuhan Ekonomi Rendah

Diterangkan Baharuddin, kondisi saat ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut 0,88 persen, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan inflasi di Sumut 2,4 persen.

"Jadi, hitungan sudah ada," ujarnya.

Data BPS juga menyebutkan, rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp 1.102.717 per bulan, dan rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga tidak sampai 4 orang, 3,85.

"Enggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2. Misalkan suami kerja dan istri tidak," tandasnya.