Liputan6.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendeklarasikan 'Sumatera Barat Darurat Kekerasan Seksual'. Deklarasi itu merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah di provinsi yang memegang filososi adat basandi syara', syara' basandi kitabullah ini.
Beberapa kasus kekerasan seksual itu, di antaranya pada 5 November 2021, seorang mantan kepala jorong (lurah) di Kabupaten Agam harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan karena menyodomi anak di bawah umur.
Lalu, Kabupaten Pasaman, seorang ayah tega memperkosa anaknya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terungkap pada 10 November 2021 setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian di Kabupaten Sook, seorang mahasiswi nyaris diperkosa oleh seorang laki-laki pada 19 September 2021. Laki-laki itu nekat masuk ke kamarnya, korban lalu berteriak minta tolong hingga laki-laki itu kabur.
Baru-baru ini, kasus yang membuat geger masyarakat di Kota Padang, yakni kejadian peerkosaan terhadap kakak beradik usia lima dan tujuh tahun.
Kakak beradik itu diperkosa oleh keluarganya sendiri yakni, kakek, paman, teman paman korban, kakak korban, hingga tetangganya. Kini, kasus kekerasan seksual itu ditangani oleh Polresta Padang.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Pemulihan Korban
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, sebenarnya banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga sendiri.
"Ini merupakan hal yang berat bagi korban dan membutuhkan penanganan khusus," katanya, 21/11/2021).
Pihaknya berpendapat, kekerasan seksual sudah ada sejak dalam rumah sendiri, tidak hanya di ruang-ruang publik. Terkait kasus yang membuat heboh akhir-akhir ini, menurutnya itu bukan yang pertama.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan pemerintah jangan hanya menyelesaikan dengan mempidana pelaku saja, tapi juga berfokus pada korban karena pelaku merupakan orang terdekat korban.
Pemulihan korban di sini akan menjadi rumit dan sulit dan tanggung jawab negara harus utuh terhadap korban.
"Saya sarankan bagi pemerintah Sumbar dan nasional untuk melakukan kajian apa masalah utama atas kasus pemerkosaan di dalam rumah itu semdiri," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya pemerintah dapat mencegah kasus serupa terjadi dan menentukan langkah atau titik intervensi pencegahan.
Menurutnya pemerintah harus memberi jaminan dan kebijakan serta anggaran bagaimana mencegah kekerasan eksual dan memulihkan korban sedini mungkin.
Kemudian terkait Sumbar sarurat kekerasan seksual ini, LBH Padang mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS yang memuat tentang pemulihan koban.
Advertisement