Sukses

Kasus Rekayasa Hilang di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Ditetapkan Jadi Tersangka

Yana Supriatna (40), warga Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Liputan6.com, Bandung - Yana Supriatna (40), warga Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong. Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Erdi mengatakan, Yana telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang. Tersangka mengakui perbuatan hilang dan dianiaya di sekitaran Jalan Raya Cadas Pangeran adalah akal-akalan yang semata untuk menghindari permasalahan di pekerjaan dan keluarga.

“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Erdi saat memberikan keterangan pers.

Adapun motif tersangka melakukan pembohongan kepada masyarakat hingga mengakibatkan keonaran dilakukan untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.

“Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya,” ungkap Erdi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tersangka Tidak Ditahan

Di tempat yang sama, Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka Yana tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” ucap Eko.

Dalam kasus ini, penyidik penyidik menemukan dan memeriksa barang bukti yang dipakai Yana untuk berbohong. Pertama, sebuah ponsel yang digunakan Yana untuk menyampaikan dirinya hilang kepada pihak keluarga.

Selain ponsel, penyidik juga menemukan helm yang sengaja dilemparkan tersangka ke jurang. Helm tersebut ditemukan tim gabungan. Adapun helm dilemparkan untuk meyakinkan keluarga bahwa yang bersangkutan merupakan korban kejahatan.

Yana sendiri tidak hilang dan tidak mengalami tindak penganiayaan seperti yang ia kabarkan. Hal itu diketahui setelah polisi mengendus keberadaan Yana di Cirebon. Untuk kemudian dia menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.