Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau, SH. Pemeriksaannya terkait status tersangka pelecehan seksual mahasiswi berinisial L.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan pemeriksaan tersangka tindak pidana perbuatan cabul ini.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (diperiksa)," kata Sunarto membenarkan pemeriksaan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu, Senin siang, 22 November 2021.
Sunarto tak menjawab apakah nantinya SH bakal ditahan penyidik. Ini mengingat pasal berlapis yang diberikan penyidik dengan ancaman di atas lima tahun penjara sehingga SH dapat ditahan.
Beberapa waktu lalu, Sunarto menyebut penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penyidik tidak dapat diintervensi untuk menahan atau tidaknya dosen jurusan Hubungan Internasional di Fisipol Universitas Riau itu.
Sebelumnya, pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban L, Noval Setiawan, mendesak penyidik segera menahan tersangka.
Noval khawatir SH berusaha menghilangkan barang bukti. Apalagi status SH belum dinonaktifkan oleh Rektor Universitas Riau sehingga masih punya akses di kampus.
"Dia dosen sehingga bisa saja menghilangkan barang bukti," kata Noval.
Â
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Khawatir Melarikan Diri
Noval juga khawatir Syafri Harto akan melarikan diri. Ataupun melakukan perundungan kepada korban setelah dua kuasa hukum SH menuding korban diduga terlibat prostitusi online.
Sejak kasus ini bergulir hingga naik ke penyidikan, Sunarto menyebut sudah ada 18 saksi diminta keterangan, baik itu dari pihak kampus, korban, dan beberapa ahli.
"Ada juga psikolog dan ahli lainnya," ucap Sunarto.
Sebelumnya, penyidik juga melibatkan laboratorium forensik Mabes Polri saat pemeriksaan SH. Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengetahui apakah tersangka berbohong atau tidak.
Terkait hasil pemeriksaan menggunakan lie detector ini, Sunarto tidak merincikan secara detail. Namun, dia menyatakan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu itu menjadi bahan di gelar perkara.
"Penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan," kata Sunarto.
Advertisement