Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memeriksa maraton sejumlah pejabat dan eks pejabat teras lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Kota Makassar itu diketahui masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2018 yang saat ini penanganannya telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kasusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan pekan lalu. Dan hari ini baru kita mulai pemeriksaan sekitar 8 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan mantan pejabat keuangan di PDAM Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik via telepon, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi, baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun PDAM Makassar sendiri.
Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.
Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Advertisement