Sukses

Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Pencabulan, Dekan Unri Selamat dari Penahanan

Diperiksa penyidik Polda Riau selama 10 jam lebih, tersangka pelecehan seksual SH selamat dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Diperiksa penyidik Polda Riau selama 10 jam lebih, tersangka pelecehan seksual SH selamat dari penjara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu pulang ke rumahnya didampingi sejumlah kuasa hukum.

Sebelumnya, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diperiksa di ruangan sejak Senin, 22 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia bahkan tak pernah keluar istirahat meskipun saat waktu makan siang, Salat Zuhur, Asar, Magrib, hingga Isya.

Pantauan di Polda Riau, SH keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, celana jins biru, bertopi, dan bermasker, dosen jurusan Ilmu Hubungan Internasional itu irit bicara.

Pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab singkat. "Sama pengacara ya, sama pengacara ya (wawancara)," kata SH.

SH terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di luar gedung pemeriksaan. Langkahnya tak terhenti meskipun wartawan terus melontarkan pertanyaan.

"Alhamdulillah, sehat," ucap SH menjawab pertanyaan wartawan lagi.

Sampai ke mobil, SH bergegas masuk. Begitu juga dengan sejumlah kuasa hukumnya sehingga wartawan tak mendapat keterangan terkait pemeriksaan sejak Senin pagi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Yakin 100 Persen Tak Bersalah

Sebelumnya, kuasa hukum SH, Dody Fernando pada Senin siang menyebut kliennya itu diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut SH sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif menghadapi kasus ini.

Terkait materi penyidikan dan berapa pertanyaan yang sudah diajukan penyidik, Dodi menyebut bukan kewenangannya menjelaskan.

"Untuk materi silakan ke penyidik, kami hanya memberi meter bahwa benar Pak SH diperiksa terkait statusnya," ucap Dody di sela-sela pemeriksaan.

Dody yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana laporan korban berinisial L. Dia pun berharap kasus ini segera disidangkan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak SH di pengadilan nanti," tegas Dody.

Terkait penetapan tersangka SH, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.

Meski yakin Syafri Harto tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan pengajuan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga.