Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tengah mengusut dugaan pencabulan pelajar yang diduga dilakukan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru. Sebelumnya, korban berumur 15 tahun ini juga mengaku disekap di sebuah rumah.
Korban berinisial AS membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021. Korban mengaku mendapat dua kali pelecehan seksual dari pelaku berinisial AR.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan menyebut kasus ini masih tahap penyelidikan. Sejumlah saksi tengah diperiksa untuk mengusut laporan korban.
"Laporan sudah diterima, masih penyelidikan," kata Juper.
Sementara itu, ayah korban berinisial A mengaku keluarga terlapor sudah mendatanginya. Keluarga terlapor meminta kasus ini tidak dilanjutkan dan laporan di polisi dicabut.
"Mereka minta damai, minta ini minta itu, mana saya terima, anak saya sudah cacat seumur hidup," kata A, Jumat petang, 22 November 2021.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Merasa Dipermalukan
A menyebut keluarga terlapor datang ke rumahnya. Hanya saja, permintaan damai ini ditolak mentah-mentah karena A mengaku sakit hati dengan sikap keluarga terlapor.
"Sebelum lapor saya yang datang ke sana, tapi tidak direspon, sakitlah omongannya," kata A.
A menyebut penyekapan dan pemerkosaan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.
Pengacara korban, Dedy Harianto Lubis menjelaskan, keluarga korban menolak damai karena sebelumnya permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga terlapor sebelum laporan ke polisi.
"Saat itu keluarga korban minta diselesaikan kekeluargaan, jauh sebelum laporan tapi keluarga anggota DPRD ini yang menolak," katanya.
Dedy berharap polisi secara profesional mengusut kasus tersebut. Tidak pandang bulu walau pelaku adalah anak anggota DPRD Pekanbaru.
"Bagaimanapun korban ini anak di bawah umur, ini kan jelas pidana," kata Dedy.
Sebagai informasi, korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor.
Advertisement