Liputan6.com, Banjarnegara - Kereta api telah menjadi moda transportasi massal sejak masa kolonial. Terlebih, kala itu kereta api adalah angkutan paling efisien.
Namun, seiring berkembangnya zaman, banyak jalur-jalur kereta api yang tak lagi digunakan. Salah satunya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Padahal, wilayah ini sebelumnya adalah pusat industri dan perdagangan penting.
Mirisnya, penghentian operasional jalur kereta api itu juga disusul dengan mangkraknya bangunan. Kondisinya kini semakin rapuh dan tak terawat.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Kabupaten Banjarnegara, Heni Purwono mencontohkan, Stasiun Singomerto yang kini jadi kandang kambing. Sementara, stasiun kuno lainnya, Stasiun Banjarnegara berubah menjadi toko bangunan.
Kondisi ini juga terjadi di bangunan-bangunan kuno lain, seperti di kawasan Klampok yang pada masa kolonial menjadi salah satu pusat bisnis dan industri yang penuh dengan peninggalan bangunan kuno.
Karena itu, MSI Kabupaten Banjarnagara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menerbitkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Cagar Budaya untuk melindungi seratusan lebih bangunan dan peninggalan kuno yang terdapat di Banjarnegara, di luar kompleks Dieng yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perda Perlindungan Cagar Budaya
Heni menjelaskan, di Banjarnegara terdapat artefak kuno peninggalan masa kerajaan Hindu-Buddha, masa Islam, hingga masa kololonial yang perlu dilindungi. Jika tidak, maka bangunan atau artefak tersebut akan musnah karena konversi bangunan atau alih fungsi lahan.
“Saya pikir perlu untuk segera ada SK atau Perda Perlindungan Cagar Budaya di Banjarnegara. Karena di Banjarnegara itu kan banyak peninggalan cagar budaya yang ada, yang cukup lengkap, mulai dari masa Hindu-Buddha, zaman Islam, hingga zaman kolonial,” katanya, Rabu (24/11/2021)
Hasil inventarisasi MSI, terdapat 100 lebih peninggalan cagar budaya yang perlu dilindungi. Angka tersebut di luar makam-makam kuno peninggalan masa Hindu-Buddha dan era selanjutnya.
“Dan hampir semuanya tidak terlindungi, terkecuali di kompleks Percandian Dieng karena ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” jelasnya.
Menurut Heni Purwono, raibnya bangunan kuno telah terjadi dan semakin cepat. Ada pula yang terancam karena tidak digunakan dan dilindungi sebagaimana mestinya.
Advertisement