Sukses

UMK Kota Cirebon 2022 Cuma Naik Rp33 Ribu, Diklaim Tertinggi di Jawa Barat

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp 33.741,78 dari UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.271.201,73.

Liputan6.com, Cirebon - Kota Cirebon telah menyepakati nilai Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2022. Hasil rapat penetapan yang digelar Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menyepakati UMK tahun 2022 ada kenaikan.

Diketahui, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp 33.741,78 dari UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.271.201,73.

"Sudah berdasarkan rapat pleno bersama Depeko Cirebon yang dihadiri oleh Serikat Pekerja, APINDI, Pakar, Akademisi dan juga dari Pemerintah Kota Cirebon telah sepakat UMK Cirebon tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen dari UMK tahun 2021," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Haryati, Kamis (25/11/2021).

Eli menjelaskan kenaikan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021. Perhitungan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, karena sudah ditetapkan formulasi dan standar perhitungan UMK.

Kenaikan UMK Kota Cirebon pada tahun 2022, kata Eli, merupakan paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat lainnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Pengusaha

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku telah menerima dan menandatangani surat kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2022. Menurut laporan dari Disnaker Kota Cirebon, penetapan tersebut telah melalui proses yang benar.

"Terhadap persoalan pekerja yang tidak puas, ini bisa kami maklumi dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah. Disisi lain kami harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan haru kami laksanakan ketentuan itu," ungkapnya.

Azis mengaku akan memikirkan pengembangan sektor-sektor pendapatan lain agar bisa menambah jumlah yang diterima dalam bentuk lainnya.

"Pengusaha harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha tersebut," ujar Azis.