Sukses

KILAS NUSANTARA: Pelajar SMA di Bandung Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Penemuan jasad bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung. Bocah perempuan itu ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan tetangganya sendiri. Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, di hadapan polisi, tersangka yaang masih duduk di bangku SMA itu mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa korban karena tak ingin aksi bejat ketahuan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk. Lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung beras, lalu membuangnya di belakang rumah korban. Usai menjalankan aksi gila itu, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban, dan melarikan diri ke Majalaya. Tak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Warga Gerebek Sejoli yang Mesum di Tengah Hari Bolong

Sepasang kekasih di Pasuruan digerebek warga saat sedang mesum di ruang terbuka. Bahkan aksi mesum itu dilakukannya di siang hari. Warga yang resah melihatnya langsung menggerebek dan menyerahkan sejoli itu ke Satpol PP. Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pemantauan warga di sekitar lokasi. Awalnya warga melihat dua bocah SMA itu mesum di atas sepeda motor. Merasa ada yang mengamati, keduanya lalu mencari tempat yang sepi, warga yang terus membuntuti lalu menggerebeknya.

Bhakti mengatakan, terhadap keduanya pihaknya melakukan pembinaan. Pihak orangtua, kepada desa, dan pihak sekolah juga dipanggil. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi perjanjian tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Sejoli Anak Jalanan Rampok Minimarket untuk Biaya Pernikahan

Dua orang anak jalanan yang merupakan sepasang kekasih, ST dan FR merampok minimarket di Kendal Jateng. Dari aksi itu, keduanya menggasak uang senilai Rp10 juta milik minimarket, ponsel, dan sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku membawa golok untuk mengancam pegawai. Usai beraksi keduanya kabur ke Jombang. Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil menangap pelaku.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku merampok untuk membiayai pernikahan keduanya. Pernikahan itu sendiri rencananya akan digelar pada Desember tahun ini. Namun nampaknya, pernikahan keduanya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.