Liputan6.com, Serang - YA, gadis berusia 22 tahun warga Kota Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan paman dan tetangganya. Usai menjalani salat subuh, dia diperkosa oleh pamannya berinisial EJ (39).
EJ memperkosa YA di rumahnya pada Kamis, 25 November 2021 saat pulang dari masjid, usai salat subuh. Korban diancam akan dibunuh jika melapor ataupun bercerita.
Advertisement
Baca Juga
"EJ memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya, kemudian diperkosa. Korban diancam oleh EJ," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Jumat (26/11/2021).
Begitupun yang dilakukan oleh SN (46), terhadap gadis berusia 22 tahun yang notabene tetangganya. SN memperkosa korban di dalam rumahnya. Peristiwa memilukan itu terjadi masih pada November 2021.
Korban kemudian bercerita ke orangtuanya atas pemerkosaan yang dilakukan SN dan EJ. Tak terima, keluarga kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Kedua tersangka ditangkap di daerah Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis malam, 25 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini sudah mendekam di Mapolres Serang Kota," dia menerangkan.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi mengenakan pasal 286 KUHPÂ dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. "Pelaku EJ dan SN dikenakan pasal 286 KUHP. Ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Advertisement