Sukses

Gara-Gara Dendam, 3 Pemuda Lebak Aniaya Pelajar hingga Tewas dengan Celurit

Tiga pelaku pembacokan di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polres Lebak. Salah seorang pelaku, berinisial AW, merupakan residivis dengan kasus serupa.

Liputan6.com, Lebak - Tiga pelaku pembacokan di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polres Lebak. Salah seorang pelaku, berinisial AW, merupakan residivis dengan kasus serupa. Para pelaku pembacokan berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18) ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Karena beberapa tahun lalu pelajar di Malingping dikeroyok oleh anak-anak SMK Setia Budhi, motifnya dendam," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Jumat (26/11/2021).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 24 November 2021. Saat itu, korban RG, siswa SMK Setia Budhi, usai pulang sekolah pergi ke Curug Munding bersama temannya. Saat perjalanan pulang ke rumah dan melintas di Jalan Cileles-Malingping, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dibuntuti ketiga pelaku yang sudah membawa celurit.

Oleh pelaku, korban ditanya siswa dari mana. Saat korban RG menjawab bahwa dia merupakan pelajar SMK Setia Budhi, dia langsung dibacok. Warga yang melihat segera menolong korban dan membawanya ke puskesmas. Karena luka berat, korban dirujuk ke RSUD Adji Darmo.

"Di Alun-Alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan pelaku menyuruh korban berhenti. Korban tidak mau berhenti, pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit. Korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri," kata Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, Jumat (26/11/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Mendapati informasi itu, Satreskrim Polres Lebak kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengumpulkan informasi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang disita berupa dua celurit, pakaian pelaku hingga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pembacokan.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 76C juncto Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.