Sukses

Kronologi Terbongkarnya Jaringan Pengedar Sabu di Ibu Kota Banten

Aksi jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Ibu Kota Banten terhenti, usai diungkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kota. Total, ada 4 pelaku yang diamankan oleh polisi anti narkoba itu, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

Liputan6.com, Serang - Aksi jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Ibu Kota Banten terhenti, usai diungkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Total, ada empat pelaku yang diamankan oleh polisi antinarkoba itu, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

Pembongkaran jaringan peredaran narkoba jenis sabu berawal dari penangkapan IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 Wib. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp200 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (27/11/2021).

Penangkapan pengedar lainnya dilanjutkan dan menangkap FR di rumahnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 Wib di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten.

"Saat digeledah, kita dapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF," tuturnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pengejaran Hingga ke Bandar Sabu

Satresnarkoba Polres Serang Kota kemudian menangkap AF di rumahnya, di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 Wib.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personel Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 Wib. Dari NT, polisi mendapatkan 54 bungkus sabu dengan berat kotor 23,2 gram.

"IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2," ucap dia.