Sukses

Objek Wisata di Banten Tetap Buka Saat Nataru, tapi...

Objek wisata, restoran, rumah makan hingga hotel yang buka saat libur natal dan tahun baru (nataru), wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 dengan ketat. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus positif corona.

Liputan6.com, Serang - Objek wisata, restoran, rumah makan hingga hotel yang buka saat libur natal dan tahun baru (nataru), wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus positif Corona saat libur panjang.

Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan wajib diterapkan di objek wisata hingga hotel.

"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11/2021).

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup. 

Saat libur nataru, pemerintah akan menerapkan status Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan dan anjuran tersebut sejak 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III, khususnya untuk Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, perhotelan, cottage dan tempat wisata lainnya," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ada Ganjil Genap Masuk Anyer

Polda Banten juga melarang pesta dan acara keramaian yang bisa menimbulkan kerumunan, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Guna memudahkan pengaturan kapasitas di lokasi wisata, Polda Banten akan menerapkan ganjil genap selama libur nataru.

"Diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," ujarnya.